Pengacara Para Tahanan Politik Papua Minta Jokowi Pecat Mahfud Md
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 13 Februari 2020 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara para tahanan politik Papua, Gustaf Kawer, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memecat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Alasannya, pernyataan Mahfud soal data korban dan tahanan politik selama operasi militer di Nduga, Papua, sebagai sampah dianggap tidak manusiawi.
"Presiden harus evaluasi dan bila perlu diganti dengan pejabat yang lebih humanis dan memperhatikan persoalan di Papua," kata Gustaf saat dihubungi Tempo, Kamis, 13 Februari 2020.
Menurut Gustaf, pernyataan Mahfud itu seperti meragukan kebenaran yang terjadi di depan matanya. "Ilustrasinya seperti ada darah jatuh di hidungnya, lalu orang-orang bilang kalau ada darah tapi dia jawab tidak ada darah," tuturnya.
Gustaf berujar sebagai pejabat negara Mahfud seharusnya berempati dengan masalah-masalah yang terjadi di Papua. "Betapa secara tidak sadar dia sebagai pejabat melihat persoalan di Papua tidak perlu ditanggapi cukup ditaruh di tempat sampah," ucap dia.
Sebelumnya, aktivis HAM, Veronica Koman, mengklaim timnya telah menyerahkan secara langsung data nama tahanan dan korban tewas di Papua kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka menyerahkannya saat Jokowi berkunjung ke Canberra, Australia pada Senin siang, 10 Februari 2020, waktu setempat.
“Tim kami di Canberra telah berhasil menyerahkan dokumen-dokumen ini langsung kepada Presiden Jokowi. Dokumen ini memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia," kata Veronica melalui siaran persnya.
Menanggapi pernyataan itu, Mahfud MD mewakili pemerintah mengatakan data dari Veronica Koman itu tidak pernah diterima secara resmi. Kalaupun data itu diberikan, Mahfud menganggapnya hanya sampah dan bukan data valid.