Kasasi Dikabulkan, KPK Cari Tersangka Baru Kasus Zainudin Hasan

Kamis, 13 Februari 2020 05:02 WIB

Bupati Lampung Selatan yang juga adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, Zainudin Hasan, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Zainudin Hasan, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Pengembangan dilakukan terkait kasasi jaksa KPK dalam perkara tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka masih menunggu putusan kasasi lengkap dari MA. Putusan lengkap MA, kata dia, akan dipelajari KPK untuk menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari tersangka lain.

"Bila di sana ditemukan petunjuk, bukti permulaan dan keterangan saksi atau alat bukti yang lain yang mengarah pada pengembangan tersangka lain tentu KPK tidak segan menetapkan tersangka lain," kata Ali di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam pengajuan kasasi, jaksa KPK meminta agar putusan hakim mengabulkan fakta yang termuat dalam surat tuntutan untuk Zainudin Hasan. Jaksa KPK menilai ada sejumlah fakta yang diabaikan hakim dalam putusan tingkat pertama serta kedua.

Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar.

Advertising
Advertising

Surat tuntutan jaksa menjabarkan duit gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Jaksa menyebut Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan.

KPK memperkirakan uang yang diterima Zainudin ini berjumlah Rp 7,5 miliar. Namun, karena Zainudin baru menjabat penyelenggara negara pada 2016, maka KPK menghitung duit gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3,6 miliar.

PT Baramega ialah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Serongga, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usahanya dikeluarkan Bupati Kotabaru pada 2010. Di tahun yang sama, perusahaan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara kepada Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengabulkan permohonan itu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.06/Menhut-II/2011 pada 17 Januari 2011.

Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega. Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan.

Dalam tuntutannya pula, jaksa menyimpulkan bawah uang yang diberikan PT Baramega dan Jhonlin masih berhubungan dengan pemberian izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh Zulkifli. “Penerimaan uang dari PT BCMP oleh terdakwa adalah on behalf Zulkifli Hasan,” seperti dikutip dari surat tuntutan.

Zulkifli pun sempat diperiksa KPK pada 18 September 2018 dalam kasus ini. Ia mengatakan materi pemeriksaan terkait denga tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Saat itu, KPK mengendus dugaan aliran uang ke perkumpulan tersebut. “Lain-lain tidak ditanya,” kata dia.

Zulkifli Hasan menolak menjawab pertanyaan soal izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkannya untuk PT Baramega. “Enggak boleh tanya itu, saya Ketua MPR sekarang. Ia enggan menanggapi tuduhan komisi antikorupsi yang menyebutkan keuntungan yang diterima adiknya dari PT Baramega dan Jhonlin sebenarnya atas namanya. “Nanti deh,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 6 April 2019.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

11 jam lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

19 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya