TEMPO Interaktif, Jakarta: Paul Sutopo, mantan Direktur Bank Indonesia Bidang Perbankan dan Urusan Pengendalian Moneter, mengaku menerima Rp 10 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Uang tersebut bukan untuk membayar pengacara, melainkan dipakai membangun opini publik tentang Bank Indonesia. Waktu itu citra kinerja Bank Indonesia kurang optimal, katanya.Keterangan ini disampaikan Paul di Pengadilan Korupsi hari ini dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah. Selain Paul, saksi lain yang dihadirkan, mantan Gubernur BI, Sudradjat Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI, Iwan R. Prawiranata, bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Direktur Pengawasan BI, Hendro Budianto. Satu per satu mereka disumpah kemudian didengar kesaksiannya. Para saksi itu diajukan oleh jaksa.Pada sidang sebelumnya, keberatan Burhnuddin ditolak majelis hakim. Sewaktu memimpin BI, Burhanuddin menyetujui pemberian dana pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan membayar pengacara untuk mendampingi pejabat BI yang terkena masalah hukum senilai Rp 68,5 miliar. Sebagian dipakai untuk diseminasi atau membangun opini publik, rP 31,5 MILIAR.Kasus Burhanuddin bermula dari keputusan rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan mencomot dana kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Sebagai gantinya, Bank Indonesia akan memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan senilai Rp 100 miliar.Famega Syafira
Berita terkait
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan
5 menit lalu
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan
Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.