KPK Sebut Wakapolri Batalkan Penarikan Komisaris Rossa ke Polisi

Jumat, 7 Februari 2020 06:02 WIB

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Ali Fikri bertugas sebagai Jubir KPK di bidang penindakan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada surat pembatalan penarikan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.

"Ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang diteken Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap yang saya sebutkan tadi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.

Ali mengatakan surat itu diterima KPK ketika pemberhentian penyidik asal kepolisian ini sudah rampung. Ali menjelaskan pemulangan Rossa bermula dari surat penarikan yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI pada 13 Januari 2020.

Surat itu menyatakan polri menarik dua penyidiknya, yakni Rossa dan Komisaris Indra dengan alasan penugasan di kepolisian. Surat diterima pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Hanya butuh waktu satu hari bagi pimpinan KPK menyetujui permintaan itu. "Per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat," kata Ali.

Pada 21 Januari 2020, kata Ali, melalui Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM, pimpinan menandatangani surat untuk mengembalikan dua penyidik KPK ini ke Mabes. Surat itu, kata dia, diterima polri pada 24 Januari 2020.

Advertising
Advertising

Menurut Ali, dalam proses pemulangan itu, pada 21 Januari 2020, Wakapolri mengirimkan surat pembatalan penarikan. Surat itu, kata dia, baru diterima sekretariat KPK pada 28 Januari 2020.

Pimpinan KPK, menurut dia, sempat mendiskusikan surat dari polri itu. Akan tetapi, pimpinan pada akhirnya tetap pada keputusan awal, yaitu Rossa harus pulang. "Pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar dia.

Ali mengatakan pimpinan kukuh memulangkan Rossa ke institusinya karena proses administrasi pemulangannya sudah keburu rampung. "Ya kan sudah dikembalikan," kata dia.

Rossa adalah penyidik yang ikut dalam operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejumlah pihak menilai pemulangan Rossa yang tiba-tiba janggal. Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengganggap pimpinan KPK sengaja menyingkirkan Rossa karena perannya di kasus Wahyu Setiawan. "Rossa disingkirkan, bukan sekedar dipulangkan," kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya