KPK Sebut Wakapolri Batalkan Penarikan Komisaris Rossa ke Polisi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 7 Februari 2020 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada surat pembatalan penarikan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.
"Ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang diteken Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap yang saya sebutkan tadi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Ali mengatakan surat itu diterima KPK ketika pemberhentian penyidik asal kepolisian ini sudah rampung. Ali menjelaskan pemulangan Rossa bermula dari surat penarikan yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI pada 13 Januari 2020.
Surat itu menyatakan polri menarik dua penyidiknya, yakni Rossa dan Komisaris Indra dengan alasan penugasan di kepolisian. Surat diterima pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Hanya butuh waktu satu hari bagi pimpinan KPK menyetujui permintaan itu. "Per tanggal 15 pimpinan lima-limanya sepakat," kata Ali.
Pada 21 Januari 2020, kata Ali, melalui Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM, pimpinan menandatangani surat untuk mengembalikan dua penyidik KPK ini ke Mabes. Surat itu, kata dia, diterima polri pada 24 Januari 2020.
Menurut Ali, dalam proses pemulangan itu, pada 21 Januari 2020, Wakapolri mengirimkan surat pembatalan penarikan. Surat itu, kata dia, baru diterima sekretariat KPK pada 28 Januari 2020.
Pimpinan KPK, menurut dia, sempat mendiskusikan surat dari polri itu. Akan tetapi, pimpinan pada akhirnya tetap pada keputusan awal, yaitu Rossa harus pulang. "Pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar dia.
Ali mengatakan pimpinan kukuh memulangkan Rossa ke institusinya karena proses administrasi pemulangannya sudah keburu rampung. "Ya kan sudah dikembalikan," kata dia.
Rossa adalah penyidik yang ikut dalam operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejumlah pihak menilai pemulangan Rossa yang tiba-tiba janggal. Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengganggap pimpinan KPK sengaja menyingkirkan Rossa karena perannya di kasus Wahyu Setiawan. "Rossa disingkirkan, bukan sekedar dipulangkan," kata dia.