Kembalikan Komisaris Rossa ke Polri Belum Waktunya, Ini Dalih KPK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 6 Februari 2020 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan posisi Komisaris Rossa Purbo Bekti hanya sebagai bantuan dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. "Pada saat penyelidikan, dia diperbantukan pada saat OTT kegiatan," ujar Marwata di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020.
Menurut Marwata, Rossa bukan tim penyelidik kasus suap Wahyu. Di KPK, kata dia, tim satgas diperingkas jadi sekitar 6-7 orang. Saat kegiatan di luar, memerlukan tenaga banyak. “Kami mengeluarkan surat perintah penugasan, yang bersangkutan (Rossa) ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya.”
Rossa dipulangkan ke Mabes Polri sebelum masa tugasnya habis. Pemulangannya menjadi polemik lantaran diduga berkaitan dengan OTT Komisioner KPU yang diduga menyeret petinggi PDIP. Mabes Polri menyatakan tidak menarik anggotanya itu dari KPK. Sebaliknya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. "Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata Firli lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Pemulangan Rossa ini diprotes Wadah Pegawai KPK. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan rekannya tidak pernah menerima Surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Selain tak menerima surat, ujar Yudi, koleganya itu juga tak pernah mendapatkan penjelasan soal alasan ia dipulangkan ke institusi asalnya. Menurut Yudi, Rossa tak pernah melakukan pelanggaran etik ataupun pelanggaran disiplin selama bekerja di komisi antikorupsi. Sebaliknya, menurut dia, Rossa punya kinerja bagus.
Rossa terlibat dalam tim yang mengungkap kasus korupsi yang menjadikan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku tersangka suap. "Seharusnya Mas Rossa diberi penghargaan," ujar Yudi.
DEWI NURITA | ROSSENO AJI