TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri otoriter. Otoritarianisme dalam memimpin KPK itu, menurut ICW nampak dalam polemik pemulangan penyidik lembaga antikorupsi itu, Komisaris Rossa Purbo Bekti.
"Dia benar-benar menunjukkan di era dia adalah era otoritarianisme dan ini belum pernah dilihat sejak KPK berdiri," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu, 5 Februari 2020.
Menurut Kurnia, Firli tak paham nilai-nilai yang selama ini ada di KPK. Tindakan pemulangan sepihak terhadap Rossa, kata dia, telah merusak sistem sumber daya manusia KPK yang berpegang pada nilai objektifitas dan transparansi.
Kurnia heran bagaimana seseorang yang berhasil mengungkap skandal suap dalam pergantian antarwaktu anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum justru disingkirkan. Apalagi, masa tugas Rossa di KPK harusnya baru selesai pada September 2020.
Rossa adalah penyidik polisi yang bertugas di KPK dan ikut dalam tim yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret caleg PDIP Harun Masiku. KPK menyebut Rossa ditarik ke kepolisian karena ada kebutuhan. Kepolisian awalnya menyatakan tak menarik Rossa. Belakangan polisi memutuskan menarik Rossa setelah hal ini menjadi polemik.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa sudah dikembalikan ke kepolisan. "Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2020.
Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020