Pimpinan KPK Jelaskan Penyebab Kompol Rossa Tak Bisa Masuk Kantor

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 5 Februari 2020 21:19 WIB

Dua pimpinan KPK terpilih 2019-2023, Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar jelang pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan salah satu penyidik asal kepolisian, Komisaris Rossa Purbo Bekti tak bisa masuk ke kantornya sendiri. Kompol Rossa, yang sebelumnya tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan eka Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, kini ditarik kembali ke Mabes Polri.

"Biasanya pegawai yang diberhentikan dengan hormat itu kan satu hari sebelum menerima SK, sudah blokir semua kartunya. Itu SOP di KPK," ujar Alex di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2020.

Rossa masuk dalam tim yang melakukan OTT pada 8 Januari 2020 bersama 20 anggota tim lainnya. Dalam tim ini, hanya Rossa dan satu penyidik lainnya yang berasal dari kepolisian. Selebihnya berasal dari penyelidik non-polisi.

Pengembalian Rossa ke institusi asalnya tertulis dalam surat keputusan pimpinan KPK bertanggal 22 Januari 2020. Ia resmi berhenti menjadi penyidik yang dipekerjakan di KPK pada 1 Februari 2020. Ia dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Komisaris Indra. Pengembalian Rossa diduga terkait dengan kasus OTT Wahyu yang diduga menyeret petinggi PDIP.

Alex mengatakan pengembalian Rossa untuk menjaga hubungan kedua lembaga. Menurut dia, hal tersebut adalah hal yang lazim. "Sepertinya normal-normal saja, tidak harus 10 tahun. Banyak kok KPK mengembalikan pegawai yang belum selesai masa jabatannya," ujarnya.

Namun, kata Alex, dia tidak mengetahui posisi Kompol Rossa di Mabes Polri usai dipulangkan dari KPK. "SK-nya sudah kami sampaikan ke Kadiv SDM. Nanti kalau di Polri yang bersangkutan mau ditempatkan dimana, kan kita enggak ngerti. Kalau di KPK, sudah diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

50 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya