Arteria Dahlan Kritik Eks Pimpinan KPK Ikut Uji Materi UU KPK
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Senin, 3 Februari 2020 21:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI Arteria Dahlan mengkritik keberadaan mantan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Arteria yang mewakili DPR mengatakan mantan pimpinan KPK sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai pemimpin lembaga antikorupsi tersebut. Sehingga, kata dia, tidak terdapat kaitan dengan undang-undang yang digugat.
"Dapat dipastikan bahwa tidak terdapat pertautan lagi antara para pemohon Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dengan undang-undang yang diajukan, terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini," kata Arteria saat sidang pada Senin, 3 Februari 2020..
Tiga pimpinan KPK periode 2015-2019 memang ikut dalam mengajukan uji materi UU KPK. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang. Sejumlah pegiat antikorupsi juga ikut dalam gugatan.
Arteria Dahlan mengatakan di antara belasan pemohon itu juga ada mantan pansel pimpinan KPK yang tidak lagi memiliki hubungan dengan pelaksanaan undang-undang itu.
Sementara itu, ia juga menyebut tak ada relevansi bagi pemohon dari kalangan swasta yang ikut menggugat UU KPK.
Terhadap kedudukan pemohon yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Arteria menasihati semestinya mereka berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik dalam menyelenggarakan tugasnya dalam pelayanan publik.
"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan undang-undang itu," kata Arteria.
Untuk itu, dia menilai pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU KPK.