Eks Pimpinan KPK Minta Hakim MK Perhatikan Proses Revisi UU KPK

Senin, 3 Februari 2020 16:02 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menerima hasil petisi dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) disaksikan mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin (kiri), serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukkannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin mengatakan proses pengajuan dan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

"Pada waktu pengajuan, ada atau tidak naskah akademik, lengkap tidak, prosesnya kan harus terstruktur. Kemudian saat pelaksanaan, apakah sudah disetujui semua fraksi, dan sebagainya," kata Jasin usai mengikuti sidang lanjutan pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2020.

Jasin melihat, prosedur ini tak bisa serta merta disepelekan. Ia pun menagih pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperlihatkan berkas administrasi pendukung.

Misalnya, daftar tanda tangan anggota DPR yang hadir dalam sidang atau rekaman persidangan, sampai ada atau tidak acuan data negara lain yang memiliki Dewan Pengawas. "Intinya proses pengajuan, pembahasan, dan persetujuan ini. Kalau materiil, sifatnya kan argumentatif," kata Jasin.

Selain itu, Jasin juga menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tak menjawab ketika koalisi masyarakat sipil bertanya tentang ada tidaknya ajakan kepada KPK dan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembahasan revisi kepada DPR.

Advertising
Advertising

"Partisipasi masyarakat tadi ditanya tapi enggak dijawab. KPK dilibatkan tidak? Itu juga tadi tidak dijawab," ucap Jasin.

Hari ini, 3 Februari 2020, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, 13 pemohon telah mengajukan untuk melakukan pengujian secara formil UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan. Salah satu pemohon adalah mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang menilai pembentukan UU tersebut cacat formil.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

14 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

17 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

19 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya