Beda Sikap 3 Lembaga Diajak Terlibat TPF Harun Masiku

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Jumat, 31 Januari 2020 07:11 WIB

Mereka Bilang Tanya ke Yasonna

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Tim tersebut terdiri dari unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Nasional, serta Ombudsman.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berujar empat unsur tersebut bakal menelisik kejanggalan keterangan imigrasi yang menyebut tidak tahu bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.

"Keempat unsur ini akan melihat, dan supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian dan tidak ada konflik kepentingan, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi (Ronny Sompie)," ujar dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Kendati telah dibentuk, hingga saat ini lembaga-lembaga yang dilibatkan Yasonna dalam tim pencari fakta tersebut memiliki sikap yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rangkuman Tempo terkait sikap dari lembaga-lembaga tersebut.

Advertising
Advertising

1. Badan Siber dan Sandi Negara

BSSN hingga kini masih belum memutuskan bergabung atau tidak dalam tim pencari fakta. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan lembaganya masih mempelajari surat permintaan dari Yasonna Laoly.

Hinsa mengatakan mereka akan segera menjawab permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020.

2. Badan Reserse Kriminal Polri

Kepolisian tak banyak berkomentar soal keterlibatannya dalam tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono hanya mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi terkait pembentukan tim itu. "Semua komponen kami koordinasikan, berkaitan dengan informasi yang bersangkutan," ujar Argo.

Sebelumnya, Kepolisian juga membentuk tim untuk memburu Harun. Pembentukan tim itu untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun yang sampai saat ini buron. Kendati demikian, polisi tak bakal membeberkan setiap perkembangan tim tersebut kepada publik guna memastikan agar Harun tidak mengetahui pergerakan tim.

3. Ombudsman

Ombudsman menolak masuk dalam tim bentukan Kemenkumham. Alasannya, Undang-undang melarang lembaga pengawas masuk dalam tim bentukan pemerintah. "Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Beleid yang dimaksud Ninik adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 2, ia mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang bekerja secara mandiri. Sementara, pasal 7 menyebut Ombudsman adalah lembaga pengawas pemerintah. Karena itu, lembaga tersebut tidak mungkin bergabung dengan tim bentukan pemerintah.

Atas sikap Ombudsman itu, Yasonna ogah berkomentar panjang. "Urusan dia. Pokoknya urusan dia, itu bukan urusan saya," kata Yasonna sembari buru-buru masuk mobil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Yasonna tak menjawab lebih jauh. Dia juga mengaku tak tahu apakah tim bentukannya itu bakal bekerja tanpa Ombudsman. "Enggak tahu, belum tahu," ujar politikus PDIP ini.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya