Perhitungan 55 Ribu Transaksi Keuangan Jiwasraya Butuh 2 Bulan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Jobpie Sugiharto
Kamis, 30 Januari 2020 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menargetkan perhitungan 55 ribu lebih transaksi keuangan dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya selesai dalam dua bulan.
Puluhan ribu transaksi keuangan tersebut tengah diperdalam oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau dari target BPK kan dua bulan. Target kami, pemberkasan juga selesai dua bulan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 30 Januari 2020.
Sebelumnya, Kejagung menyebut pemeriksaan 55 ribu transaksi dilakukan untuk mencari indikasi transaksi bodong di Jiwasraya.
Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Penyidik juga telah menyita aset tersangka, berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas.
Hingga saat ini nilai seluruh aset yang disita dalam kasus Jiwasraya masih dihitung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut bakal mengumumkan tersangka baru kasus Jiwasraya dalam waktu dekat.
Burhanuddin menolak memberikan informasi itu lebih detil. "Soal tersangka baru ini akan ada," ujar dia di kantornya pada Selasa, 27 Januari 2020.