Firli cs Bakal Ikut Campur Pemanggilan Saksi oleh Penyidik KPK

Selasa, 28 Januari 2020 09:23 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan kinerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Rapat tersebut membas rencana kinerja KPK tahun 2020, pengelolaan SDM, tugas Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangKPK serta sinergitas koordinasi dengan Pimpinan KPK dalam lingkup pengawasan yang diikuti oleh jajaran Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan aturan baru soal pemanggilan saksi-saksi yang akan diperiksa. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mereka telah sepakat agar penyidik melaporkan saksi-saksi yang akan dipanggil serta pertimbangan pemanggilan.

"Kami tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Nawawi juga mempersoalkan lamanya pemeriksaan saksi, yang menurut pemberitaan media tertulis belasan jam. Padahal menurut dia, berita acara pemeriksaan paling tebal hanya 6-7 lembar saja. Dia mempertanyakan apa saja yang digali penyidik hingga pemeriksaan berjalan belasan jam.

Ke depannya, kata Nawawi, mereka ingin penyidik sudah memiliki daftar pertanyaan yang akan diajukan. Dia menilai dengan begitu KPK bisa mengirit waktu pemeriksaan.

Bukan cuma itu, Nawawi berujar pimpinan KPK menginginkan agar saksi yang dipanggil tak perlu terlalu banyak. Dia mencontohkan, ada perkara yang sampai melibatkan 80-100 saksi. Mantan hakim ini menilai persidangan cukup mendengar 20 orang saksi saja.

Advertising
Advertising

"Kami juga sudah meminta kepada pimpinan agar pemanggilan saksi terhadap perkara agar jangan terlalu banyak-banyak. Berkas jadi tebal," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saksi-saksi yang dipanggil KPK selama ini kerap menerima sanksi sosial. Dia juga tak sepakat dengan pemeriksaan yang berjalan lama. Mantan Deputi Penindakan KPK ini sekaligus menyorot profesionalisme penyidik.

"Mencari penyidik tulen, profesional, itu sulit. Pelatihan satu sampai dua bulan, enggak dapat," kata dia.

Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebenarnya telah mengatur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK anyar) pun, penyidik hanya diwajibkan melaporkan penyadapan yang sedang berlangsung kepada pimpinan KPK secara berkala. Hal ini tertuang dalam Pasal 12C.

Di sisi lain, pimpinan KPK menurut undang-undang baru pun bukan merupakan penyidik dan penuntut umum. Status mereka adalah pejabat negara.

Dalam rapat dengar pendapat kemarin, sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan pemanggilan saksi ini. Politikus Demokrat Mulyadi mengatakan, status saksi rentan digunakan untuk menjatuhkan ketika sedang gelaran pemilu.

Setali tiga uang dengan yang disampaikan anggota Komisi III dari Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid. Dia meminta KPK mengklarifikasi kepada publik soal saksi-saksi yang pernah diperiksa jika kasusnya sudah selesai. Kedua politikus ini sebelumnya sama-sama pernah diperiksa komisi antikorupsi.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya