Empat Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Minta Kejelasan Status ke KPK

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Amirullah

Jumat, 24 Januari 2020 07:30 WIB

Ekspresi tersangka Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2020. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino atau yang disapa RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 23 Januari 2020, pada pukul 21.40 WIB.

Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, Lino keluar gedung Merah Putih. KPK tak menahannya meskipun Lino menyandang status tersangka sejak 2015.

"Saya terima kasih, karena setelah tunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil ke sini. Saya harap proses ini bisa memperjelas status saya, karena saya terakhir ke sini Februari 2016," kata RJ Lino, Kamis, 23 Januari 2020.

Saat keluar gedung KPK, Lino mengatakan dirinya telah memberikan keuntungan yang besar bagi negara ketika ia menjabat sebagai Dirut Pelindo II. Ia pun enggan disebut telah merugikan negara atas dugaan korupsi di perseroannya.

"Saya cuma bilang satu hal. Saya waktu masih di Pelindo, aset Pelindo II itu RP6,5 triliun. Waktu saya berhenti, asetnya 45 triliun," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK berusaha menyelesaikan berkas perkara dalam waktu singkat agar bisa segera melimpahkan kasus RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II sejak Desember 2015. KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Sampai saat ini RJ Lino belum ditahan dan diadili. Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

EKO WAHYUDI | HALIDA BUNGA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya