Kasus Harun Masiku, Koalisi Sipil: Yasonna Konflik Kepentingan

Reporter

Halida Bunga

Kamis, 23 Januari 2020 19:35 WIB

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly (kiri) menaiki mobil golf usai mendampingi Presiden Joko Widodo saat menerima Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia Nikolai Patrushev di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memandang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly punya konflik kepentingan dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkritik urgensi Yasonna terlibat sebagai tim advokasi PDI Perjuangan. "Karena ini konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian keluar negeri. Dan itu otoritas Kemenkumham. Kental sekali nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini," kata Kurnia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Januari 2020.

Koalisi juga menilai Yasonna telah berbohong kepada publik lantaran menyebut Harun Masiku belum berada di Indonesia. Padahal, Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan telah mengantongi informasi kepulangan Harun sebelum konferensi pers digelar pada Rabu 22 Januari 2020.

"Sehingga, karena ini sudah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dia berkata bohong ke publik, maka harus menjadi pegangan utama untuk Presiden Joko Widodo dan memecat yang bersangkutan."

Kecurigaan lainnya, Koalisi menilai Kemenkumham bisa diduga menutupi kedatangan Harun. Sebab, menurut Kurnia, lantaran alasan yang diungkap Kemenkumham dan Imgrasi soal kesalahan sistem di Bandar Udara Soekarno-Hatta tak masuk akal.

Advertising
Advertising

"Kita patut menduga hal itu bisa terjadi karena alasan yang diungkap oleh Kemenkumham dan Imigrasi itu enggak cukup membenarkan dalil mereka," ujarnya.

Koalisi telah melaporkan Yasonna atas dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku kepada KPK

Yasonna dilaporkan melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi no.31 tahun 1999 jo UU no.20 tahun 2001. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi, menggagalkan, menyembunyikan pelaku dalam konteks penyidikan akan diancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, PUSaKO, KontraS, MaTA, TII
Sahdar, SEKNAS FITRA, PERLUDEM, PSHK, Imparsial JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru. Pelaporan ini telah diterima oleh KPK dengan memberikan Tanda bukti Penerimaan Laporan/informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Agenda 2020-01-000112 tertanggal Kamis, 23 Januari 2020.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

46 hari lalu

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat menyuarakan kritik ke pemerintah.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

47 hari lalu

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

51 hari lalu

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI soal Harun Masiku

21 Februari 2024

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI soal Harun Masiku

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan MAKI dalam penanganan kasus oleh KPK terhadap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

12 Februari 2024

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.

Baca Selengkapnya

Ini Jawaban Mahfud Md Saat Ditanya Keberadaan Harun Masiku Sekarang

2 Februari 2024

Ini Jawaban Mahfud Md Saat Ditanya Keberadaan Harun Masiku Sekarang

Mahfud Md ditanya oleh mahasiswa soal keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

MAKI Ungkap Harun Masiku di Indonesia Gemuk dan Gondrong, Seperti Apa Informasi yang Diperoleh KPK?

30 Januari 2024

MAKI Ungkap Harun Masiku di Indonesia Gemuk dan Gondrong, Seperti Apa Informasi yang Diperoleh KPK?

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Harun Masiku berada di Indonesia dengan penampilan yang gemuk dan gondrong.

Baca Selengkapnya

Absen di Sidang Praperadilan Harun Masiku, KPK: Masih Menyiapkan Dokumen

29 Januari 2024

Absen di Sidang Praperadilan Harun Masiku, KPK: Masih Menyiapkan Dokumen

KPK absen pada sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak Harun Masiku segera ditangkap.

Baca Selengkapnya

MAKI Klaim Harun Masiku Ada di Indonesia dengan Perawakan Gemuk dan Rambut Gondrong

29 Januari 2024

MAKI Klaim Harun Masiku Ada di Indonesia dengan Perawakan Gemuk dan Rambut Gondrong

MAKI menyebut bahwa Harun Masiku sudah berada di Tanah Air dengan mengubah penampilan.

Baca Selengkapnya