AJI Duga Jurnalis Mongabay Ditahan Karena Tulisan Konflik Lahan

Rabu, 22 Januari 2020 12:02 WIB

Philip Jacobson. News.mongabay.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyesalkan perlakuan otoritas Indonesia terhadap jurnalis asing yang juga editor Mongabay, Philip Jacobson. Jacob ditahan oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah dengan tuduhan pelanggaran visa bisnis pada Selasa, 21 Januari 2020.

"Menahan jurnalis dengan alasan administratif adalah tindakan yang berlebihan," ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Januari 2020.

Menurut Manan, Imigrasi menyatakan bahwa alasan penahanan ini karena soal perbedaan antara visa dengan aktivitas Philip. Namun, Manan menduga penahan ini ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik Jacob. Yaitu terkait rencana tulisan medianya soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.

"Apa yang dilakukan otoritas Imigrasi ini bisa memberi sinyal yang buruk bagi citra Indonesia di luar, karena menjadikan masalah administratif untuk memperlakukan jurnalis secara keras dan berlebihan seperti ini," ujar Manan.

Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo, mengatakan imigrasi menahan Jacob di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya. Aryo menuturkan, Jacob berada di Kalimantan Tengah sejak medio Desember 2019. Kala itu, ia sedang berkoordinasi dengan wartawan Mongabay yang ada di Palangkaraya terkait rencana tulisan soal konflik rebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha.

Advertising
Advertising

Pada 16 Desember 2019, Jacobson bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Palangkaraya, kelompok advokasi hak adat di Indonesia, bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah. Masyarakat adat ingin audiensi dengan parlemen terkait kriminalisasi terhadap peladang.

Keesokan harinya, Imigrasi mendatangi tempat Jacobson menginap. Mereka pun menahan paspor dan visa pria 30 tahun itu. "Waktu itu, Jacobson meminta masalah ini tak usah ditulis agar cepat selesai, tapi ternyata masih berlanjut," kata Aryo pada Rabu, 22 Januari 2020.

Jacobson menghubungi Aryo pada Selasa, 21 Januari 2020 pagi. Lewat sambungan telepon Jacobson mengatakan Imigrasi meminta dia untuk ikut menjalani pemeriksaan. Belakangan, Imigrasi malah menahan Jacobson.

Aryo menuturkan, dalam surat penahanan, Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi. "Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki," kata Aryo. Tim LBH bersama kantor hukum Pakpahan Hutabarat, kata Aryo, akan terus mengadvokasi perkara ini.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

23 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

2 hari lalu

Hadapi Boikot karena Gaza, McDonald's Gagal Capai Target Laba Kuartal

McDonald's Corporation gagal mencapai perkiraan laba kuartalannya untuk pertama kalinya dalam dua tahun karena boikot Gaza

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

5 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

7 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

8 hari lalu

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air

Baca Selengkapnya

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

8 hari lalu

Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

10 hari lalu

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

11 hari lalu

Ekonom BCA: Pelemahan Kurs Rupiah Dipengaruhi Konflik Geopolitik Timur Tengah, Bukan Sidang MK

Kepala Ekonom BCA David Sumual merespons pelemahan rupiah. Ia menilai depresiasi rupiah karena ketegangan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya