TEMPO Interaktif, BANDUNG:Ribuan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata tak bersertifikat. Setidaknya dari 4.531 bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah Jawa Barat, hanya 876 diantaranya yang bersurat, Fakta ini disampaikan Euis Sahidin, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung dewan, Senin (4/8). Fraksi itu meminta pemerintah provinsi Jawa Barat segera melengkapi dokumen aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Termasuk, mengamankan aset-aset pemerintah daerah agar tak berpindah tangan karena kasus hukum. Pandangan serupa juga disampaikan oleh seluruh fraksi dalam pandangan akhirnya soal rancangan aturan itu. Pansus III DPRD Jawa Barat yang membahas rancangan peraturan itu menggolongkan aset daerah itu memberikan catatan agar aset milik daerah harus segera dikuasai secara legal melalui pengurusan dokumennya. Aset daerah yang dimaksud adalah barang yang dimiliki pemerintah daerah serta barang milik perusahaan daerah yang penguasaannya dipisahkan tersendiri. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, sebagian besar aset itu berupa lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai hasil penyerahan dari pihak ketiga. Saat diserahkan, lanjutnya, belum tercatat dengan baik dan disertifikasi. Mudah-mudahan dengan perda ini akan mempercpat sertifikasi sehingga berapa aset daerah yang dimiliki Jawa Barat, katanya. Menurut Gubernur, rancangan peraturan daerah itu merupakan perintah undang-undang. Sejak 2003, nilai nominal aset daerah harus dimasukkan dalam neraca keuangan pemerintahan daerah. Selama ini tidak ada neraca daerah, baru pada 2003 aset daerah dimasukkan dalam neraca daerah, kata Heryawan. Heryawan mengaku belum tahu soal aset daerah yang kini dalam status sengketa. Untuk memastikannya, ia akan segera merinci satu-persatu aset milik daerah dengan meminta bantuan BPN untuk mempercepat sertifikasi lahan yang merupakan aset daerah itu. Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk pengesahan rancangan peraturan daerah itu. Sejumlah catatan diberikan dalam pengesahan itu kendati secara umum meminta agar secepatnya membereskan soal dokumen legal aset-aset milik pemerintah daerah. Bersama rancangan peraturan itu juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ahmad Fikri