Presiden Tandatangani Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 16:34 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri telah menandatangani Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hari ini, bersamaan dengan proses resmi seleksi calon anggota hakim konstitusi. Hari ini juga sekretariat negara akan mengirimkan undang-undang itu untuk dicatatkan di lembar negara, tapi maaf saya tidak hafal nomornya, kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden di Istana Negara, Rabu siang (13/8).

Yusril menjelaskan, hakim konstitusi akan terdiri dari sembilan orang, yani tiga orang dari pemerintah, tiga orang utusan Mahkamah Agung, dan tiga orang utusan DPR. Untuk utusan pemerintah, menurut Yusril, Presiden masih menunggu masukan dari masyarakat hingga Kamis (14/8) pukul 12.00 WIB. Calon yang diusulkan oleh tim seleksi pemerintah kepada presiden tinggal enam orang setelah Hamid Awaluddin, anggota Komisi Pemilihan Umum, mengundurkan diri.

Rencananya, kata Yusril, proses seleksi tersebut akan selesai Kamis (14/8) malam dengan dikeluarkannya keputusan presiden tentang hakim konstitusi. Setelah itu, pada Jumat (15/8) siang atau paling lambat Sabtu (16/8), kesembilan hakim itu akan dilantik.

Mengenai calon dari tim seleksi pemerintah, menurut Yusril, sejauh ini belum final karena presiden mempunyai hak menentukan calonnya sendiri. Tapi biasanya presiden akan memanggil kami juga. Calon hakim usulan tim pemerintah itu, minus Hamid Awaluddin, adalah H.A.S Natabaya (Universitas Sriwijaya Palembang), Jimly Assidhiqie, H. Muktie Fajar (Universitas Brawijaya), R.M. Talib Puspokusumo (Konsul Jenderal RI di Texas, Amerika), Harun Kamil (Anggota MPR Utusan Golongan), dan I Dewa Gede Atmadja (Universitas Udayana).

Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusuma mengatakan setelah Mahkamah Konstitusi ditetapkan, KPU akan menemui mereka untuk membahas soal sengketa hasil penetapan pemilu.

Menurut dia, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi membuka peluang peserta pemilu untuk menginterupsi pelaksanaan pemilu sehingga bisa mengganggu proses selesainya pemilu 2004. Untuk itu KPU memang perlu konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, kata dia. (Deddy Sinaga/Andi Dewanto-Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sejarah Indonesia di Uber Cup dan Prestasi Pebulutangkis Putri

5 menit lalu

Sejarah Indonesia di Uber Cup dan Prestasi Pebulutangkis Putri

Indonesia berhasil mengukir sejarah meraih Piala Uber Cup pada 1975, 1994, dan 1996. Bagaimana prestasi pemin bulu tangkis putri

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

5 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

6 menit lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

15 menit lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 menit lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

17 menit lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

V-League Korea Selatan Lakukan Seleksi Pemain Asing, Megawati Hangestri Nantikan Tandem Baru

17 menit lalu

V-League Korea Selatan Lakukan Seleksi Pemain Asing, Megawati Hangestri Nantikan Tandem Baru

Liga bola voli Korea Selatan (V-League) kembali melakukan tes (try out) untuk pemain asing. Megawati Hangestri menanti tandem.

Baca Selengkapnya

Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Menurut Dokter

18 menit lalu

Tanda Dehidrasi yang Perlu Diwaspadai Menurut Dokter

Tanda dehidrasi atau kekurangan cairan yang paling sederhana adalah jumlah serta frekuensi mengeluarkan urine. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Persiapan Terkini Timnas Putri U-17 Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Kedua Piala Asia U-17 Putri

18 menit lalu

Persiapan Terkini Timnas Putri U-17 Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Kedua Piala Asia U-17 Putri

Timnas Putri U-17 Indonesia berfokus meningkatkan kecepatan transisi saat menghadapi Korea Selatan pada pertandingan kedua Piala Asia Putri U-17.

Baca Selengkapnya

Landmark Kota New York di Film The Architecture of Love, Ada Favorit Nicholas Saputra dan Putri Marino

21 menit lalu

Landmark Kota New York di Film The Architecture of Love, Ada Favorit Nicholas Saputra dan Putri Marino

Bintang The Architecture of Love Putri Marino dan Nicholas Saputra memiliki lokasi favorit mereka sendiri saat syuting di New York.

Baca Selengkapnya