Melihat Mobil Harun Masiku yang Sedang 'Dalam Pengawasan KPK'
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 20 Januari 2020 04:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah hunian politikus PDIP Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Selain menggeledah apartemen, penyidik ternyata menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut.
“Teman di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 19 Januari 2020.
Dari pantauan Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B 8351 WB milik Harun berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ tertempel di bagian depan, samping dan belakang mobil.
Mobil itu diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menggeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV.
Pada siang di hari yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya. Wahyu ditangkap saat akan naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam perkara ini, KPK menyangka Wahyu menerima janji suap hingga Rp 900 juta untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Harun belakangan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Tim penindakan KPK sebenarnya masih mendeteksi Harun pada saat magrib di hari itu. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata seperti dikutip dari Majalah Tempo, Harun terlihat di depan Grand Cafe, lantai 3, Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Setengah jam kemudian, dia meluncur ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar di sekitar Cikini, sebelum berangkat lagi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran. Tim KPK yang membuntuti Harun hingga PTIK kehilangan jejak karena ditahan sejumlah anggota polisi.
Versi berbeda tentang keberadaan Harun Masiku saat OTT KPK berlangsung disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. Menteri Hukum dan HAM Yasonnal Laoly juga menyatakan hal serupa. KPK menyatakan percaya dengan pernyataan Imigrasi.