Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Kamis, 16 Januari 2020 16:51 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad. KPK menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago .

Kuasa Hukum Syafrudin menilai hal tersebut tidak berkaitan dengan kasus kliennya. “Jika, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, maka hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim sesuai dengan KUHAP," kata Hasbullah membacakan kontra memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

KPK sebelumnya menjadikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Syamsul, salah seorang hakim yang menangani permintaan kasasi kasus ini. Syamsul adalah satu dari tiga hakim yang menangani perkara kasasi Syafrudin dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bamk Indonesia (BLBI)

Syamsul melanggar kode etik karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin yang bernama Ahmad Yani. Hasbullah menyebut pertemuan antara Syamsul dan Ahmad tidak mempengaruhi independensi Syamsul sebagai hakim dalam memutuskan perkara kasasi Syafruddin.

"Dan hal tersebut masuk pada wilayah pembuktian untuk suatu tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan semua hakim agung yang memutus dalam tingkat kasasi tidak ada hubungan keluarga dengan Syafruddin. Sehingga, ia meyakini putusan hakim tetap independen sesuai dengan KUHAP.

"Alasan pemohon PK dengan mengajukan adanya bukti pertemuan dan/atau komunikasi antara Ahmad Yani dan salah satu Hakim Agung Ad Hoc, Syamsul Rakan Chaniago adalah alasan yang mengada-ada yang tidak terkait dengan perkara a quo," tutur Hasbullah.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Hukuman Syafruddin naik di tingkat banding selama 15 tahun penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Syafruddin. Ia bebas. Dalam pertimbangan dua hakim, perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi.

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

47 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya