Pemprov Jabar Tawarkan Panti untuk Disabilitas Netra Eks Panti Wyata Guna

Rabu, 15 Januari 2020 17:46 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan alumni Wyata Guna di Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.

INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan warga disabilitas yang pernah tinggal di Balai Wyata Guna untuk tinggal di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial, di Cibabat, Kota Cimahi. Sejak tahun lalu, Panti tersebut telah menerima empat siswa disabilitas.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan hal itu saat menemui aksi pada disabilitas eks penghuni Wyata Guna di trotoar depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN) Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.

Menurut dia, Pemprov Jabar siap memenuhi fasilitas fisik dan program vokasi yang biasa mereka dapatkan di Balai Wyata Guna.

"Adik-adik, sekarang hayu kita ke sana (Cibabat), sementara fasilitas-fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap. Kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada," tutur Uu kepada para pendemo.

Meski sudah diajak, namun para pengunjuk rasa tetap bersikukuh ingin tinggal di Wyata Guna. "Dari pada 'kekeuh- kekeuh', kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat, sambil ditempuh proses yang diusahakan," katanya.

Advertising
Advertising

Uu mengatakan bahwa sosialisasi mengenai perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi balai sudah dilakukan sejak setahun lalu. Tapi, ada sejumlah penghuni yang masih keberatan keluar dari Balai Wyata Guna dengan berbagai alasan, seperti pekerjaan, pendidikan, dan tempat tinggal.

Padahal saat ini sudah antre penyandang disabilitas lain dari 10 provinsi yang siap tinggal dan dilatih di Balai Wyata Guna. Namun karena ada penghuni lama menolak, calon penghuni baru ini tidak dapat masuk. Perubahan status Wyata Guna dari panti ke balai merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Dodo Suhendar menambahkan sejak tahun lalu Pemprov Jabar siap menampung penghuni Wyata Guna yang harus keluar karena masa rehabilitasinya berakhir. Pada 28 Oktober 2019, sudah ada empat siswa SLBN A Kota Bandung yang pindah dari Wyata Guna.

Selama tinggal di panti rehabilitasi Cibabat, keempat anak ini tetap bersekolah di SLBN Jalan Pajajaran. Biaya antar jemput siswa ditanggung Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan menyediakan kendaraan pengantar dari Cibabat ke sekolah.

Kepala BRPSDN Wyata, Guna Sudarsono, menyatakan pada Semester 1 tahun 2020 akan ada 200 penghuni baru disabilitas yang akan mendapatkan rehabilitasi dan vokasi di Balai Wyata Guna Bandung, sehingga asrama perlu ditata kembali. (*)

Berita terkait

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

11 Januari 2024

Pemprov Jabar akan Bangun 144 Sekolah Baru, Satu Sekolah Butuh Rp 3 Miliar

Pemdaprov Jabar akan membangun 144 sekolah baru di 144 kecamatan pada tahun ini. Mulai dari jenjang SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa akan dibangun.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

17 Oktober 2023

Sudirman Said Optimis Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menangi Pilpres 2024, Tapi Ada Syaratnya

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar disebut bisa menang jika Pilpres 2024 berjalan jurdil dan luber.

Baca Selengkapnya

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

13 Oktober 2023

Acara Diskusi Anies Baswedan di Bandung Dibatalkan, Cak Imin Singgung Perlakuan yang Adil

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah berlaku adil bagi semua pasangan calon. Mengomentari pembatalan izin acara diskusi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

9 Oktober 2023

Tim Anies Baswedan Ungkap Kronologi Pelarangan Penggunaan GIM

Juru bicara Tim Anies Baswedan mengungkap kronologi pelarangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara mereka.

Baca Selengkapnya

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

11 Januari 2023

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar Senilai Rp 14,5 Miliar Dipermasalahkan

Proyek Konten Museum Masjid Al Jabbar senilai Rp 14,5 miliar dipermasalahkan karena perusahaan pemenangnya pernah dinyatakan gagal lolos kualifikasi.

Baca Selengkapnya

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

12 Desember 2022

Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid

Pemprov Jabar juga tengah menimbang membatalkan bantuan karena polemik lahan SDN Pondok Cina 1 Depok.

Baca Selengkapnya

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

1 Desember 2022

Cerita Relawan SDN Pondokcina 1, Pemerintah Kota Depok Ancam Usir Murid, Orang Tua & Guru

Pemerintah Kota Depok akan melakukan upaya paksa pemindahan SDN Pondokcina 1 pada tanggal 12 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

27 Mei 2022

Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Pegawai Pemprov Jabar Gelar Doa Bersama

Pegawai Pemprov Jawa Barat mendoakan keselamatan putra Ridwan Kamil yang terseret arus sungan di Bern, Swiss.

Baca Selengkapnya