Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan penggeledahan seharusnya dilakukan segera setelah berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT). "Idealnya, setelah OTT langsung segera penggeledahan," kata Syarif saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Menurut dia, setidaknya KPK harus menyegel ruangan yang diduga terdapat barang bukti perkara korupsi. Penyegelan hingga penggeledahan mesti buru-buru dilakukan agar barang bukti tidak dihilangkan dari tempat itu. Satuan tugas yang menangani kasus itu, kalau perlu ditambah untuk mempercepat proses penyegelan. "Dirdik atau deputi bisa memerintahkan Satuan tugas lain untuk memberikan bantuan pada Satgas yang melakukan OTT."
Syarif mengatakan hal itu untuk menanggapi lambatnya penggeledahan KPK akibat revisi Undang-Undang KPK. Pascaoperasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, KPK gagal menyegel ruangan di kantor DPP PDIP pada 9 Januari.
Di kantor itu, penyelidik tak bisa menyegel ruangan karena dilarang oleh satuan pengamanan kantor. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan satpam berdalih mesti mendapatkan izin dari atasannya untuk mengizinkan tim KPK masuk. Lama menunggu izin itu datang, tim KPK balik arah untuk menyegel tempat lainnya yang terindikasi terdapat barang bukti kasus ini.
Tim KPK juga mesti menunggu izin Dewan Pengawas untuk menggeledah sebagaimana tercantum dalam UU KPK baru. KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020. Penggeledahan di kantor KPU dilakukan pada 13 Januari 2020.