Eks Sekda Jabar Terima Suap Meikarta untuk Baliho Maju Pilkada

Senin, 13 Januari 2020 17:07 WIB

Sekda Jabar Iwa Karniwa berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa didakwa telah menerima suap dari pengembang Meikarta, Lippo Cikarang, sebesar Rp 900 juta.

Dalam surat dakwaan, Iwa disebut menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pemasangan banner pencalonan dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat 2018-2023 dari PDI Perjuangan.

"Terdakwa meminta disiapkan uang sejumlah Rp 1 milyar guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat," ujar tim jaksa KPK, Yadyn, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Januari 2020.

Permintaan sejumlah uang tersebut tercetus setelah Iwa dimintai bantuan oleh pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dan Neneng Rahmi, agar persetujuan substansi dari Gubernur terkait dengan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi dipercepat.

"Mengingat kekuasaan dan wewenang terdakwa selaku Sekda Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua BKPRD dianggap bisa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur atas Raperda RDTR," kata Yadyn.

Yadyn mengatakan, pada tanggal 14 Juli 2017, Waras Wasisto--anggota DPRD Jabar--bertemu dengan dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut kedua pejabat PUPR Kabupaten Bekasi itu menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Waras.

"Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Waras Wasisto 'iya mas itu sumbangan banner, langsung eksekusi saja tapi ratain di lima kabupaten'," ujar jaksa yang membacakan surat dakwaan.

Duit suap Rp 100 juta tersebut merupakan fase awal patgulipat antara Iwa dengan pengembang Meikarta, PT Lippo Cikarang. Dalam surat dakwaan, Lippo Cikarang menggunakan karyawannya Satriadi menyalurkan uang ke sejumlah pihak di antaranya Neneng Rahmi dan Henri Lincoln.

Setelah menerima suap Rp 100 juta dalam bentuk banner dan spanduk, Iwa kembali mendapat saweran Rp 300 juta. Uang tersebut kembali digunakan untuk membuat banner dan spanduk di lima kabupaten, di antaranya: Depok, Kota/kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

"Berdasarkan survey elektabilitas terdakwa terkait persiapan pemilihan Gubernur masih sangat lemah, sehingga perlu penguatan melalui banner," ujar Yadyn dalam surat dakwaan.

Iwa pun kembali menerima uang sejumlah Rp 500 dari Waras Wasisto. Waras dititipi uang tersebut yang dibungkus paper bag dari Neneng Rahmi. Kemudian Waras memberikan uang tersebut ke staf Iwa bernama Deni.

"Setelah itu Waras menanyakan kepada terdakwa terkait titipan uang dan terdakwa menjawab 'sudah mas, nuhun'," ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Iwa didakwa dua pasal sekaligus yakni Pasal 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iwa terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, nama Iwa kerap muncul dalam persidangan kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

31 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya