Wahyu Setiawan Resmi Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Jumat, 10 Januari 2020 07:16 WIB

Mobil keluar gerbang komplek rumah dinas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Segar Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020. Rumah dinas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tampak sepi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Pemilu (KPU), Wahyu Setiawan, resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat dinihari, 10 Januari 2020. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Wahyu (ditahan) di Guntur," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam pesan teks kepada wartawan, Jumat.

Wahyu langsung digiring menuju rumah tahanan begitu selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia diantar menggunakan mobil berwarna hitam metalik dan dikawal oleh sekitar tiga orang.

Sebelum melaju menuju rutan, Wahyu sempat menyampaikan pesannya. Ia meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah dan memastikan akan mengikuti proses hukum. "Ini murni masalah pribadi saya. Saya akan menghormati proses hukum dan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," kata Wahyu.

Ia juga memberikan surat pernyataan tertulis. Dalam surat itu, ia mengabarkan bakal segera mundur dari jabatannya di KPU.

Komisi anti-rasuah sebelumnya meringkus Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil I Sumatera Utara, Harun Masiku.

Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas yang tewas sebelum dilantik sebagai anggota DPR. Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin di DPR. Padahal sebelumnya, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.

Uang dari Harun itu diduga diberikan lewat dua perantara, yakni D dan S. S merujuk pada Saeful, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan D mengerucut pada Donny Tri Istiqomah, yang juga staf PDIP.


Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

1 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

2 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

3 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

4 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

5 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

5 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

5 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

5 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

6 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya