Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ketua KPU RI, Arief Budiman dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), bersama penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Komisioner KPU RI, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Penyidik KPK resmi menetapkan terhadap empat orang tersangka sebagai penerima suap yang diduga terkait penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli mengatakan pemberian suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Lili menegaskan, bahwa proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari penyelamatan lembaga KPU. "Sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar."
KPK menetapkan 4 tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. "Sejalan dengan penyelidikan, KPK menetapkan 4 tersangka. Sebagai penerima suap, WSE Komisioner KPU dan ATF, mantan anggota Bawaslu. Sebagai Pemberi yaitu HAR (Harun Masiku) dan SAE dari swasta," kata Lili.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020 saat Wahyu hendak berangkat ke Belitung. KPK juga menciduk 7 orang lainnya pada 8 dan 9 Januari di Jakarta, Depok dan Banyumas.
"Antara lain inisial WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu dan kepercayaan WSE, SAE pihak swasta, DNI advokat, RTO merangkap asisten WSE, IDA dan WBU keluarga WSE, dan I sebagai driver," ujarnya.