Kasus Novel Baswedan, Polri Buka Peluang Pakai Pasal Penyertaan

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 3 Januari 2020 17:17 WIB

Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Rotasi jabatan tersebut berdasar pada Surat Telegram Polri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup peluang penggunaan pasal penyertaan untuk menjerat pelaku lain kasus Novel Baswedan.

Polri masih menahan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni RM dan RB.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat luka berat.

"Pasal penyertaan dimungkinkan digunakan dengan mendasari perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Listyo pada saat dihubungi hari ini, Jumat, 3 Januari 2020.

Listyo menanggapi kritik dari tim advokasi kasus Novel Baswedan soal pasal yang dipakai menjerat RM dan RB.

Advertising
Advertising

Menurut tim, penyidik Kepolisian seharusnya menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan untuk menangkap aktor intelektual kasus Novel Baswedan.

Anggota tim advokasi, M. Isnur, mengatakan pasal itu pernah dipakai polisi saat menetapkan Pollycarpus menjadi tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Dalam kasus Munir, tim pencari fakta menemukan keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik mengusut tidak hanya pada pelaku lapangan.

Isnur menganggap kasus Novel serupa dengan Munir dalam konteks ada aktor intelektual di balik serangan air keras.

Dua anggota Polri, RM dan RB, ditangkap pada 26 Desember 2019 malam di Kota Depok, Jawa Barat. Dua telepon genggam para tersangka diteliti di Laborstorium Forensik.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Novel Baswedan serta ditahan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.

Mereka mengaku memiliki dendam terhadap Novel Baswedan, dan menyebut bekas penyidik senior KPK tersebut sebagai pengkhianat.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

5 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

21 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

30 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

30 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

52 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

52 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

53 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya