Jokowi: Beri Kesempatan Polisi Buktikan Penyerang Novel Baswedan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 31 Desember 2019 01:54 WIB

Presiden Jokowi mengunjungi kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin, 30 Desember 2019. Di Kota Lama Semarang, Jokowi juga mengunjungi galeri UMKM Semarang dan meninjau bangunan-bangunan tua di jalan Roda II. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada polisi untuk membuktikan bahwa tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah benar-benar pelakunya.

"Jangan sebelum ketemu ribut. Setelah ketemu ribut, berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Presiden Jokowi di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin, 30 Desember 2019.

Kepala Negara menyebutkan polisi akan terus menyelidiki dan mengungkap kasus itu termasuk motif pelaku.

Ia menyebutkan peristiwa atau kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi sekitar 2 tahun lalu.

"Sekarang pelakunya sudah tertangkap, ya, kita sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri," katanya.

Advertising
Advertising

Namun, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yang paling penting adalah semua pihak mengawal penanganan kasus itu bersama-sama. "Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif," katanya.

Ia menyebutkan saat ini baru pada proses awal penyidikan dari tertangkapnya tersangka itu.

"Kita ikuti terus, kawal terus sehingga benar-benar apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu," katanya.

Mengenai perlunya pembentukan tim independen karena tersangka pelakunya adalah polisi aktif, menurut Jokowi, yang penting semua mengawasi penanganan kasus itu.

"Apa pun yang paling penting dikawal, semua bareng-bareng mengawal agar peristiwa itu tidak terulang lagi, yang paling penting itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Argo Yuwono menyebutkan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya