Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin usai memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Burhanuddin menyampaikan potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun serta sudah memeriksa 89 orang sebagai saksi. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Eldin termasuk dalam daftar sepuluh orang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan gagal bayar Jiwasraya.
Eldin tiba di kejaksaan pada pukul 09.00 WIB. Hingga sekarang, pemeriksaan belum selesai. Namun, Eldin sempat keluar sebentar dari Gedung Bundar, di sela pemeriksaan sekitar pukul 18.50 WIB. Ia nampak mengenakan kemeja biru.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.