Kejagung Soal Jiwasraya: 10 yang Dicegah, Masih di Indonesia
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 30 Desember 2019 15:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan bahwa 10 orang yang dicegah Imigrasi ke luar negeri sehubungan dengan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia. "Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel," kata Adi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri itu adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Seorang aparat hukum mengatakan mereka adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Asmawi Syam.
Kejagung memeriksa para saksi secara maraton. "Jadwal pemeriksaan, hari ini dua, besok dua," ujar Adi.
Kejagung juga menelusuri aset-aset Jiwasraya. "Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu,"
Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya pada 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.