KPK Bakal Punya Inspektorat Jenderal, Ini Tugas dan Fungsinya

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Jumat, 27 Desember 2019 12:15 WIB

Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal merupakan salah satu organ baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkonfirmasi adanya jabatan Inspektorat Jenderal untuk KPK.

"Kalau Irjen itu ke kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengeluaran, anggaran yang menyangkut kesekretariatan, kelembagaan. APBN kan harus diawasi," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.

Berdasarkan naskah Perpres yang belum diundangkan itu, fungsi dan tugas Inspektorat Jenderal dijelaskan pada pasal 31-34 Bagian Kesembilan Bab II tentang Inspektorat Jenderal.

"(1) Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Utama," begitu bunyi pasal 31.

Advertising
Advertising

Pasal 32 lebih lanjut menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Adapun fungsi melaksanakan tugas seperti dimaksud pada pasal 32, dijelaskan pada pasal 33:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 34 dijelaskan pula bahwa Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Utama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya