Warga solidaritas Tamansari melakukan perlawanan ketika bentrok dengan petugas saat pengosongan lahan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Kamis, 12 Desember 2019. Penggusuran ini dilakukan untuk percepatan Proyek Rumah Deret. ANTARA/Novrian Arbi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman berupa kurungan selama 21 hari kepada lima anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan saat aksi penggusuran lahan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Kelima anggota itu merupakan dua personel Brigade Mobil Kepolisian Resor Bandung dan tiga personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Lima sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin melakukan kekerasan saat pengamanan. Tanggal 20 kemarin sudah sidang etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2019.
Selain dihukum kurungan, kelima anggota juga mendapat penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Kekerasan polisi terjadi saat penggusuran di kawasan Tamansari, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 12 Desember 2019. Dalam sejumlah video yang beredar terlihat aparat keamanan melakukan pemukulan terhadap warga Tamansari dan kelompok sipil yang peduli dalam kasus penggusuran itu.