Dewan Pengawas KPK Belum Putuskan Minta Firli Pensiun dari Polri

Kamis, 26 Desember 2019 07:57 WIB

Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima calon komisioner itu terpilih lewat proses panjang dari mulai tim pansel bentukan Presiden Jokowi hingga mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan meminta Firli Bahuri pensiun dari Polri setelah resmi menjadi Ketua KPK. Sejumlah pihak menilai Firli perlu pensiun untuk menjaga independensi komisi antirasuah itu.

"Dewas masih menunggu peraturan pelaksanaan yang disebut dalam undang-undang untuk pelaksanaan tugas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho lewat pesan singkat, Kamis, 26 Desember 2019.

Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Harjono, mengatakan pihaknya perlu berembuk terlebih dahulu apakah akan meminta Firli pensiun atau tidak. "Rapat Dewas yang akan menentukan," ujarnya.

Firli Bahuri tidak menjawab dengan lugas saat ditanya apakah bakal pensiun sebagai polisi atau tidak setelah resmi memimpin KPK. "Saya mengabdikan diri saya untuk bangsa dan negara. Bukan pada orang per orang, tapi saya mengabdi untuk rakyat, bangsa, dan negara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan usai dilantik pada Jumat pekan lalu.

Desakan agar Firli pensiun dini muncul dari kalangan aktivis antikorupsi. Mereka takut jika Firli masih berstatus polisi aktif bakal menimbulkan konflik kepentingan ketika KPK mengusut dugaan korupsi di Korps Bhayangkara itu. "Langkah itu untuk tetap menjaga KPK independen," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.

Advertising
Advertising

Asfinawati menyarankan Firli bersikap seperti pimpinan KPK 2015-2019, Basaria Panjaitan, yang memilih pensiun dari kepolisian begitu ia dilantik.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan mengatakan Firli tak perlu pensiun dari perwira polisi aktif. Firli tetap bisa menjadi polisi aktif sekaligus menjadi Ketua KPK.

Alasannya, kata Andrea, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, hanya berlaku bila anggota polisi menduduki jabatan politik.

Sementara Ketua KPK bukan jabatan politik. "Seingat saya ini bukan jabatan politik, karena prosesnya tidak serta merta, ada proses seleksi," kata dia.

Sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Firli menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya

Baca Selengkapnya

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

10 hari lalu

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

11 hari lalu

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya