Guru Besar Hukum UI Sarankan Indonesia Bawa Isu Uighur ke PBB
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Rabu, 25 Desember 2019 13:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Indonesia bisa membawa isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap komunitas muslim Uighur di Cina ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai anggota PBB, Indonesia bisa mengusulkan ke berbagai organ PBB, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, atau Dewan HAM, untuk melakukan verifikasi atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat.
"Ini termasuk bila suatu negara dalam menangani masalah separatisme ternyata melakukan langkah-langkah secara eksesif yang berujung pada pelanggaran HAM Berat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2019.
Hikmahanto menjelaskan pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan internasional selain genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Berdasarkan bocornya dokumen rahasia yang dipercaya berasal dari pemerintah Cina pada November lalu, kata Hikmahanto, hal itu mengindikasikan kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat dalam penanganan muslim Uighur. Menurut dia, berdasarkan hukum internasional (erga omnes) semua negara wajib peduli terhadap Pelanggaran HAM berat.
"Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Pelanggaran HAM berat," ucap dia.
Menurut Hikmahanto, bila Indonesia membawa isu muslim Uighur ke berbagai organ di lingkungan PBB, hal ini merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional. Kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB.
"Tidak seharusnya Duta Besar, bahkan pemerintah, Cina mencegah kewajiban ini untuk dilaksanakan oleh Indonesia," kata Hikmahanto.