Firli Cs Sudah Dilantik, Uji Materi UU KPK Tetap Berproses di MK

Senin, 23 Desember 2019 19:20 WIB

Tim advokasi membawa berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. Mereka menyerahkan berkas berupa Surat Kuasa, Daftar Bukti, serta dokumen lainnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta-Pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menyerahkan perbaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Feri Amsari, mengatakan ada sejumlah perbaikan yang dilakukan mengacu nasihat hakim MK dalam sidang pendahuluan sebelumnya. "Seluruh yang disarankan hakim kami lakukan," kata Feri kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2019.

Permohonan uji konstitusionalitas ini dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK dan sejumlah tokoh lainnya. Yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin.

Selain itu Betti Alisjahbana, Ismid Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Omie Komariah Madjid, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suahartini Hadad, dan Abdillah Toha. Feri membeberkan, poin perbaikan pertama ialah kejelasan legal standing para pemohon. Hakim sebelumnya mempertanyakan kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalitas para pemohon atas berlakunya UU KPK

Perbaikan berikutnya, ujar Feri, ialah menyangkut alasan permohonan. Pemohon memperjelas perlunya ketaatan pembuat undang-undang terhadap prosedur formil seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

"Kenapa DPR melakukan kesalahan tidak taat kepada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mereka buat sendiri," ujar pakar hukum tata negara ini.

Selain itu, pemohon memperbaiki permohonan amar di bagian petitum seperti yang dinasihatkan hakim konstitusi. Dalam provisi, pemohon meminta hakim MK menangguhkan pemberlakuan UU KPK hasil revisi.

Adapun dalam pokok permohonan, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan provisi; menyatakan UU KPK hasil revisi cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan harus batal demi hukum.

Kemudian meminta MK menyatakan revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kedudukan hukum mengikat; meminta diberlakukannya kembali UU KPK Nomor 30 Tahun 2002; dan memerintahkan amar putusan MK dimuat dalam lembaran berita negara.

Pemohon juga mengikuti saran hakim MK untuk mengurangi jumlah kuasa hukum. Dari mulanya 39 orang, jumlah kuasa hukum yang tertera dalam perbaikan permohonan kini 12 orang. Mereka adalah Arif Maulana, Asfinawati, Ayu Eza Tiara, Kurnia Ramadhana, Alghiffari Aqsa, Ahmad Fauzy, Violla Reininda, Agil Oktaryal, Muji Kartika Rahayu, Muhammad Isnur, Shaleh Alghiffari, dan Feri Amsari.

Terakhir, imbuh Feri, tim kuasa hukum juga sudah melengkapi alat bukti permohonan menyangkut cacat formil pembentukan UU KPK. Alat bukti yang diserahkan kebanyakan berupa video dan foto.

Sebelumnya, pemohon mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen absensi kehadiran anggota DPR saat pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK. "Sementara sudah sangat cukup, nanti akan kami kembangkan," kata Feri.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

10 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

13 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

14 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya