Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kanan), saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, dia mangkir saat dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Enam saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Enam saksi, yakni Rezky Herbiyono yang merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, General Manager Regional IV Tahun 2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis seorang PNS serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendekia Liman.
Selain Hiendra, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi dan Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.