Ombudsman Tegur Kejagung karena Kerap Kembalikan Berkas Perkara
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 17 Desember 2019 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan penundaan proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi keluhan masyarakat. Salah satu contoh bentuk penundaan proses pemeriksaan perkara itu adalah adanya bolak-balik berkas perkara dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Kejaksaan Agung harus membuat standar pelayanan jangan sampai lebih dari dua kali bolak balik perkara, dengan petunjuk," kata Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Desember 2019. Untuk mengantisipasi bolak-balik pemberkasan perkara, Kejaksaan Agung juga diimbau untuk menyederhanakan pelaksanaan gelar perkara. Sehingga, petunjuk pemeriksaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Polri lebih terang.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan alasan mengapa pihaknya kerap mengirim kembali berkas perkara ke penyidik kepolisian. Ia mengatakan, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan yang tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa jika suatu perkara tidak memenuhi syarat formil materiil, akan dikembalikan.
"Hasil penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik." Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, selektif dalam menangani perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan. "Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau hanya untuk bebas? Kami ingin sempurna."
Kejagung akan memeriksa jaksa yang menangani perkara yang diputus bebas oleh pengadilan. Perkara pun akan dieksaminasi. “Jika ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa akan kena hukuman."