Ombudsman Tegur Kejagung karena Kerap Kembalikan Berkas Perkara

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 17 Desember 2019 13:12 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 November 2019. Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan penundaan proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi keluhan masyarakat. Salah satu contoh bentuk penundaan proses pemeriksaan perkara itu adalah adanya bolak-balik berkas perkara dari penyidik kepolisian dan kejaksaan.

"Kejaksaan Agung harus membuat standar pelayanan jangan sampai lebih dari dua kali bolak balik perkara, dengan petunjuk," kata Ninik di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Desember 2019. Untuk mengantisipasi bolak-balik pemberkasan perkara, Kejaksaan Agung juga diimbau untuk menyederhanakan pelaksanaan gelar perkara. Sehingga, petunjuk pemeriksaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung kepada Polri lebih terang.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan alasan mengapa pihaknya kerap mengirim kembali berkas perkara ke penyidik kepolisian. Ia mengatakan, pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta mengikuti aturan yang tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa jika suatu perkara tidak memenuhi syarat formil materiil, akan dikembalikan.

"Hasil penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik." Kejaksaan Agung, kata Burhanuddin, selektif dalam menangani perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan. "Untuk apa kami paksakan ke pengadilan kalau hanya untuk bebas? Kami ingin sempurna."

Kejagung akan memeriksa jaksa yang menangani perkara yang diputus bebas oleh pengadilan. Perkara pun akan dieksaminasi. “Jika ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa akan kena hukuman."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

7 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

10 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

11 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya