PPATK Diminta Buka Identitas Kepala Daerah Transaksi di Kasino
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Purwanto
Senin, 16 Desember 2019 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemerintahan atau Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap saja temuan ihwal transaksi kepala daerah di kasino luar negeri jika data itu benar-benar ada.
"Harus diungkap ke publik, biar tidak menimbulkan spekulasi di publik," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Saan meminta PPATK membuka dengan detail siapa saja kepala daerah yang bertransaksi di kasino. Menurut dia, pengungkapan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik.
"Jadi PPATK tidak hanya melempar isu, tidak hanya melempar dugaan tapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ungkap aja gitu lho semuanya, itu penting," kata politikus Partai Nasdem ini.
Berikutnya, Saan juga meminta Kementerian Dalam Negeri proaktif berkoordinasi dengan PPATK. Karena sensitifnya isu ini, Saan menilai polemik tersebut harus segera diselesaikan.
Dia menekankan, dana daerah harus betul-betul digunakan untuk pembangunan daerah. Saan pun mengungkit temuan sebelumnya ihwal diendapkannya dana daerah di bank.
"Komisi dua akan mendesak di masa sidang berikutnya Kemendagri untuk segera menyelesaikan persoalan ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menyatakan lembaganya tengah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening rumah judi di luar negeri. PPATK menduga beberapa kepala daerah menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar.
Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Selain menempatkan uang di kasino, PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI