PKPI Tidak Akan Usung Bekas Narapidana di Pilkada 2020

Jumat, 13 Desember 2019 16:25 WIB

Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono bersama kader PKPI sekaligus staf khusus milenial presiden Angkie Yudistia dalam acara Bimbingan Teknis 2019 PKPI di Hotel Mercure, Lebak Bulus, Jakarta, 13 Desember 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono, mengatakan partainya tidak akan mengusung bekas narapidana sebagai calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020. "Kami enggak ada lah," katanya dalam acara Bimbingan Teknis 2019 PKPI di Hotel Mercure, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Hal ini sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

PKPI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para bakal calon yang mendaftar melalui partainya. "Kami lakukan tiga kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyalitas terhadap partai."

Menurut Diaz, ia bakal memperhatikan masalah status mantan narapidana ini sebelum memutuskan untuk berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung calon kepala daerah. "Pasti akan jadi patokan juga, tapi, kan, koalisi kalau di daerah lebih cair daripada di pusat. Tapi prinsip PKPI gitu."

MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada mengenai batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. MK memutuskan bekas narapidana dapat maju dalam pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun jangka waktu yang mereka ajukan sejatinya selama 10 tahun.

Advertising
Advertising

Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Revisi pasal itu merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain bekas narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Syarat lainnya, mereka juga harus jujur dan terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah bekas napi.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

9 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

9 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

11 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

12 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

14 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya