Aparat Gusur Permukiman Tamansari Bandung, LBH: Salahi Prosedur
Reporter
Iqbal Tawakal Lazuardi (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 12 Desember 2019 16:13 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggusur paksa permukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Rabu, 12 Desember 2019.
Penggusuran tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat yang bersolidaritas terhadap korban penggusuran.
Sejak pagi, sekitar pukul 08.00, ratusan personel Satpol PP yang dibantu oleh aparat kepolisian sudah mengepung pemukiman warga. Mereka membawa alat berat seperti backhoe untuk meruntuhkan sisa-sisa bangunan di lokasi tersebut.
Masyarakat sempat menanyakan ihwal legalitas penggusuran kepada aparat. Dialog pun sempat terjadi antara Warga RW 11 dengan aparat. Namun, tak ada kesepakatan dari dialog tersebut.
Situasi pun semakin memanas ketika aparat mengerahkan alat berat untuk meruntuhkan sisa bangunan. Warga RW 11 sempat menyerang aparat. Aparat terpancing membalas. Bentrok pun tak terhindarkan
Kuasa hukum korban gusuran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikar, menyebutkan, penggusuran tersebut cacat prosedur. Aparat tidak bisa menunjukkan berita acara untuk melakukan pengosongan pemukiman tersebut.
"Alasannya enggak kuat terkait pembongkaran ini. Pertama kasusnya masih bergulir di pengadilan, izin lingkungannya masih diuji. Tapi tindakan-tindakan pengosongan ini dilakukan tanpa ada peringatan yang layak," kata Zulfikar saat ditemui di lokasi penggusuran.
Menurut dia, status tanah tersebut belum bisa diklaim sebagai aset Pemkot Bandung. Berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Negara status tanah tersebut masih berstatus sebagai tanah negara bebas. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut belum bisa diklaim dimiliki oleh Pemkot maupun warga.
"Belum ada yang memiliki hak yang kuat baik dari Pemkot maupun warga. Tapi dilihat dari hukum agraria warga sudah tinggal selama lebih 30 tahun, dan memiliki persil juga bayar pajak, jadi yang harus diberi prioritas warga," katanya.
Sengketa lahan di Tamansari ini sudah terjadi sejak tahun 2017. Pemerintah Kota Bandung mengklaim lahan tersebut merupakan aset mereka. Lahan yang terletak di bawah Jembatan Pasupati tersebut direncanakan akan dibangun rumah deret. Pemkot Bandung merencanakan tahun 2019, proyek tersebut akan segera dimulai.
Pada tahun 2018, sebagian warga Tamansari sudah meninggalkan kediamannya tersebut. Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 30 kepala keluarga yang bertahan tinggal di pemukiman tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penggusuran tersebut merupakan langkah Pemkot untuk menertibkan aset. Ia pun mengklaim, Pemerintah Kota telah memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera meninggalkan lahan tersebut sejak jauh-jauh hari.
"Ini memang sudah cukup lama. Kita sudah berikan surat peringatan satu, dua, tiga. Meskipun agak sudah lama. Tapi itu tidak berpengaruh manakala Pemerintah alan membangun rumah deret itu bisa ditertibkan," katanya.
Pada penggusuran tersebut, aparat yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian berjumlah 1.260 personel. Hingga pukul 14.00, aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi gusuran. Sedangkan warga dan sejumlah aktivis masih bertahan untuk mengadang aparat melanjutkan pembongkaran.