KPK Usulkan Dana Parpol Jadi Rp 8.461 Per Suara ke Jokowi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 11 Desember 2019 16:20 WIB

Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna mengusulkan kenaikan dana bagi partai politik. Dalam suratnya, KPK meminta dana parpol naik menjadi Rp 8.461 per suara.

“KPK akan kirim surat minta dana parpol dinaikkan,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Pahala mengatakan usulan ini dibuat KPK setelah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia terhadap lima parpol, yakni Partai Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS. Parpol sisanya enggan memberikan data pengeluaran.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar penghitungan besaran bantuan keuangan partai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Dalam beleid itu, dana partai dari negara Rp 1.000 per suara.

Hasil penelitian KPK-LIPI berkesimpulan bahwa idealnya negara mengongkosi 50 persen dari kebutuhan partai. Menurut perhitungan KPK, pada Pemilu 2019 kelima partai rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 16.922 untuk mendapatkan satu suara. Maka, setengah dari kebutuhan parpol yang harusnya ditanggung negara yakni, Rp 8.461.

Advertising
Advertising

Pahala menuturkan rekomendasi KPK terkait kenaikan dana parpol juga menjelaskan teknis pencairan. Dia bilang KPK menyarankan dana parpol disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema bulanan. Setiap bulan, negara menyalurkan 1/12 dari dana partai politik.

Menurut Pahala, pencairan dana parpol ini juga mengharuskan partai memenuhi sejumlah kewajiban. Misalnya, parpol wajib menggunakan 15 persen uang negara untuk program kaderisasi.

Selain itu, partai juga wajib menjalankan Sistem Integritas Partai Politik yang mencakup penegakan kode etik partai, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan transparansi keuangan partai. “Kami sepakat rekomendasi KPK ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik,” kata Pahala.

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

4 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

7 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

7 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

9 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

10 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya