Kata Saut KPK soal Peniadaan Bung Hatta Award 2019
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 11 Desember 2019 15:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti ditiadakannya Bung Hatta Anticorruption Award 2019. Menurut dia, ini merupakan peringatan untuk kondisi pemberantasan korupsi yang tidak baik-baik saja.
“Ya enggak apa-apa, itu menjadi peringatan untuk kita semua,” kata dia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada tokoh yang dianggap bersih dari korupsi.
Saut menuturkan absennya penghargaan bagi tokoh antikorupsi tahun ini tidak membuat masyarakat berkecil hati untuk tetap memperjuangkan nilai pemberantasan korupsi. Ia menganggap hal ini justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemberantasan korupsi ke depan. Tujuannya agar ke depannya terjadi perubahan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik.
“Ini dorongan bagi kita semua supaya perubahan itu lebih cepat terjadi,” kata dia.
Sebelumnya, dewan juri Bung Hatta Award memutuskan tidak akan memberikan penghargaan kepada tokoh antikorupsi untuk tahun 2019. Salah satu dewan juri, Bivitri Susanti menyebut 2019 adalah tahun duka untuk pemberantasan korupsi.
"Karena menurut para juri, ini tahun yang sangat suram bagi pemberantasan korupsi, tidak ada yang perlu dirayakan, malah harus ditangisi," kata Bivitri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
Suramnya pemberantasan tahun ini, dimulai dengan pemilihan calon pimpinan KPK bermasalah. Puncaknya, ketika Presiden Joko Widodo dan DPR mengesahkan revisi Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.
Menurut pakar hukum tata negara ini, dewan juri mengambil keputusan ini secara bulat. Selain Bivitri, dewan juri lainnya yang setuju meniadakan penghargaan dua tahunan ini ialah Zainal Arifin Mochtar, Yopie Hidayat, Agung Pambudi dan Betti Alisjahbana.