Polisi Malang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak

Sabtu, 7 Desember 2019 21:00 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com

TEMPO,CO, Jakarta - Kepolisian Resor Malang menangkap seorang guru SMP Negeri 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang disangka melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid laki-laki.

Tersangka pelecehan seksual tersebut bernama Chusnul Huda, 38 tahun, yang berstatus guru tidak tetap. Dia sudah setahun bertugas sebagai guru bimbingan konseling (BK).

Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung mengatakan Huda mengaku mempunyai hasrat seksual terhadap pria dan wanita. Itu terjadi sejak remaja hingga saat ini meski sudah beristri.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena bisa jadi korbannya masih lebih banyak dari yang diakui,” kata Ujung dalam jumpa pers di Kantor Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, hari ini, Sabtu, 7 Desember 2019.

Huda juga hadir dalam konferensi pers. Dia warga Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen.

Dia jadi guru BK di SMPN 4 Kepanjen sudah lima tahun.

“Tiba-tiba perasaan itu muncul begitu saja,” kata Huda yang mengakui mencetak korban 18 murid laki-laki.

Kasus pelecehan seksual Huda terbongkar setelah beberapa orang tua korban melapor ke polisi.

Laporan pertama diterima polisi pada 3 Desember 2019. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan maraton sampai akhirnya diketahui sedikitnya 18 murid laki-laki yang jadi korban selama Agustus 2017 hingga Oktober 2018.

Huda beberapa hari tidak pulang ke rumah sejak kasusnya diselidiki polisi. Huda ditangkap pada Jumat lalu, 6 Desember 2019.

Pelecehan seksual dilakukan Huda di ruang BK sehabis jam pulang sekolah atau saat suasana sekolah sudah sepi. Sebagian besar murid disumpah dengan al-Quran supaya tidak melapor kepada orang tua atau siapa pun.

Menurut Ujung, polisi menjerat Huda dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, Pasal 294 (perbuatan cabul) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat.

Tersangka pelecehan seksual itu juga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi guru. Maka total ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berita terkait

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

1 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

3 hari lalu

Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

9 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

9 hari lalu

Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

10 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

14 hari lalu

Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya