KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 6 Desember 2019 13:09 WIB

KPK menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus suap proyek Meikarta.

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO, swasta dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK telah menahan Toto sejak 20 November 2019.

Usai proses perpanjangan penahanan, Toto kembali mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Ia juga meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya sebagai anak bangsa memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli (Ketua KPK terpilih Firli Bahuri) tak ada lagi rekayasa yang seperti saya alami saat ini," ucap Toto di gedung KPK.

Selain itu, Toto juga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah memproses laporannya.

Diketahui, Toto telah melaporkan bawahannya, Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta sebesar Rp10,5 miliar.

"Kepada pihak Polrestabes saya ucapkan terima kasih sudah memproses laporan saya. Saya mengetuk hati nurani jaksa dan hakim agar menangani kasus saya seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," ujar dia.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8).

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3), mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, (5) mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

ANTARA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

22 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya