KPK Mendukung Kenaikan Dana Parpol dengan Syarat Revisi UU

Senin, 2 Desember 2019 05:00 WIB

Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di saat konferensi press rilis barang gratifikasi selama lawatan Raja Arab Saudi di Indonesia, di Gedung KPK, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, pendanaan operasional parpol ini bisa menjadi salah satu solusi menurunkan tingkat korupsi politik. "Kita bangun demokrasi tanpa korupsi," kata Giri kepada Tempo, Ahad, 1 Desember 2019.

KPK pernah membuat kajian pada 2016 ihwal dana parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Giri menerangkan, KPK kala itu merekomendasikan angka Rp 10.706 per suara dengan kenaikan yang dilakukan bertahap selama 10 tahun. "Naik kurang lebih 107 persen setiap tahunnya," kata Giri.

Pada 2016 itu, dana partai politik yang bersumber dari APBN sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah kemudian menaikkan besaran bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Kali ini, pemerintah kembali berencana menaikkan dana parpol. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut angka sekitar Rp 6 triliun untuk pendanaan partai politik, yang kemungkinan akan direalisasikan dari APBN 2023.

Jika dibagi secara proporsional untuk sembilan partai di parlemen, besarannya ialah Rp 48 ribu per suara. Artinya, akan ada kenaikan 48 kali lipat dari besaran dana parpol saat ini sebesar Rp 1.000.

Giri mengatakan KPK juga memiliki kajian tahun 2019, tetapi belum dirilis. Hanya saja, dalam kajian baru ini KPK mempersingkat rekomendasi usulan kenaikan secara bertahap menjadi 5 tahun dengan kombinasi angka kenaikan setiap tahunnya.

Dia beralasan percepatan waktu ini karena pembenahan sistem integritas partai politik (SIPP) dan hasil audit keuangan oleh BPK. "Tahun 2016, hanya satu parpol memberikan data. Tahun 2019, hampir semua parpol di DPR memberikan datanya," ujarnya.

Akan tetapi Giri menekankan kenaikan dana parpol ini harus diiringi dengan revisi Undang-undang Partai Politik. Dia menilai tak cukup jika hal itu hanya dilakukan melalui revisi PP seperti sebelumnya. "SIPP pun bisa diterapkan secara sempurna kalau ada revisi UU Parpol, ada keseimbangan hak dan kewajiban yang diatur," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

16 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

20 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

21 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya