Grasi Annas Maamun dan Remisi Robert Tantular Diprotes karena Ini

Minggu, 1 Desember 2019 12:29 WIB

Keluarga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, 79 tahun, menjadi polemik. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi itu tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, karena itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," kata peniliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, 26 November 2019.

Jokowi memangkas hukuman koruptor alih fungsi lahan hutan itu dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Jokowi berdalih memberikan remisi itu atas dasar kemanusiaan. "Sudah uzur umurnya dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata dia di Istana Bogor, 27 November 2019.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon ampun kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni. Grasi dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.

Pemberian grasi kepada Annas menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi Jokowi. "Kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tak punya komitmen antikorupsi bukan tanpa dasar," kata Kurnia.

Advertising
Advertising

Polemik mengenai pemberian potongan masa hukuman juga muncul dalam kasus Robert Tantular. Robert mendapatkan bebas bersyaratnya pada Juli 2018. Robert mulai dipenjara pada 2008. Syarat bebas bersyarat adalah terpidana telah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman. Robert mendapatkan akumulasi hukuman selama 21 tahun penjara dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat itu menyatakan bahwa Robert bisa bebas bersyarat karena masa penjaranya dikorting selama 74 bulan dan 110 hari. Harusnya Robert menjalani masa hukuman selama 21 tahun, namun nyatanya ia hanya menjalani 10 tahun penjara atau kurang dari setengah masa hukuman.

Bedanya, pemotongan masa hukuman Robert dilakukan lewat mekanisme remisi, bukan grasi. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang dianggap berkelakuan baik dan sudah menjalani masa penjara lebih dari 6 bulan.

Robert mendapatkan banyak jenis remisi selama di penjara, di antaranya remisi‎ umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, remisi khusus hari raya keagamaan, dan remisi tambahan berupa donor darah. Ditjen Pemasyarakatan mengklaim pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Banyaknya remisi yang diterima Robert ini membuat Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif terheran-heran. Syarif menilai Kementerian Hukum dan HAM tidak ketat dalam pemberian remisi. “Kami minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham.”

Syarif mengaku permintaannya kepada Ditjen PAS dan Kemenkum HAM bukan untuk membalas dendam. Tapi remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu seperti Annas Makmun dan Robert Tantular, harus diberikan dengan ketat. “Untuk narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujar dia, pada Desember 2018 lalu.

Tempo mencatat, kasus korupsi bukan satu-satunya perkara yang membuat Annas Makmun menjadi sorotan. Annas terlibat kasus pelecehan seksual hingga memaki jurnalis.

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya