Pakar Hukum Usul Referendum untuk Amendemen UUD 1945

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 30 November 2019 13:20 WIB

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019. Pimpinan MPR mengantarkan surat undangan pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Juanda, mengusulkan adanya referendum atau jajak pendapat terkait wacana amendemen UUD 1945. "Kalau ini akan dilakukan, maka ide yang perlu dilakukan referendum saja. Apakah rakyat setuju perubahan a, b, c," kata Juanda dalam diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Juanda menjelaskan, referendum perlu dilakukan jika pembahasan amendemen UUD 1945 yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memperhatikan aspirasi rakyat. "Saya berargumentasi bahwa faktanya kelihatan MPR, di dalamnya DPR, sangat sedikit memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat," katanya.

Menurut Juanda, referendum merupakan mekanisme yang legal secara hukum tata negara. Dalam melakukan amendemen, MPR perlu melakukan mekanisme yang melibatkan rakyat jika perubahan bersifat prinsipil.

"Jangan langsung MPR ada ide dari kelompok ormas ini, langsung ditanggap. Padahal rakyat belum diajak berembuk. Karena ini persoalan yang sangat prinsip dalam negara," ujarnya.

Juanda juga menilai bahwa wacana-wacana yang berkembang dalam amendemen lebih kuat dipengaruhi arus politik. Ia pun meminta MPR untuk mengkaji lebih dalam dan membuka hasil kajiannya kepada publik.

Advertising
Advertising

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Nasir Djamil, mengatakan Badan Pengkajian MPR saat ini masih melakukan kajian dan pendalaman mengenai format Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kita butuhkan haluan dalam penegakkan hukum seperti apa, haluan dalam penegakkan HAM seperti apa, haluan terkait kedaulatan pangan seperti apa, kedaulatan ekonomi seperti apa," kata Nasir.

Menurut dia, kajian ini harus disampaikan ke masyarakat agar mereka memahami bahwa perubahan konstitusi bukan berdasarkan firasat dan siasat, tapi berdasarkan akal sehat. Sehingga, GBHN nantinya bisa menjadi induk dari program-program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Berita terkait

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

5 Maret 2024

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

16 Agustus 2023

Pengamat Sebut Ide Bamsoet soal Amandemen UUD Berisiko Ditunggangi Kepentingan Sempit

Khoirul Umum menanggapi ide amandemen parsial UUD dapat berisiko ditunggangi kepentingan sempit penundaan pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Teka-teki Amendemen UUD 1945

14 Agustus 2023

Teka-teki Amendemen UUD 1945

Pembahasan amendemen UUD 1945 ada kemungkinan dipaksakan tahun ini, meski pimpinan MPR berjanji pembahasan akan dilakukan setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan MPR Agendakan Amendemen UUD 1945 Pasca Pemilu 2024

11 Agustus 2023

Pimpinan MPR Agendakan Amendemen UUD 1945 Pasca Pemilu 2024

Pimpinan MPR bersepakat mewacanakan amendemen UUD 1945 seusai Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Dikritik soal Amandemen Pengawasan Keuangan

22 November 2022

Volodymyr Zelensky Dikritik soal Amandemen Pengawasan Keuangan

Volodymyr Zelensky dianggap memupuskan harapan Ukraina gabung Uni Eropa setelah menanda-tangani amandemen pengurangan pengawasan keuangan.

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.

Baca Selengkapnya

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

18 Agustus 2022

Hari Lahir UUD 1945: Perbedaan Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Sebelumnya, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.

Baca Selengkapnya

Pimpinan MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

7 Juli 2022

Pimpinan MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan bahwa lembaganya tidak akan melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Selengkapnya