ICW: KPK Bisa Jerat Saksi 'Nakal' dengan Obstruction of Justice

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Purwanto

Kamis, 28 November 2019 14:51 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta-Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menjerat saksi yang mengulur waktu pemeriksaan hingga ada komisioner baru dengan pasal Obstruction of Justice. Menurut ICW, tindakan 'nakal' saksi tersebut dapat dianggap menghambat proses penyidikan.

"Tentu bisa, karena tindakan tersebut dapat dinilai menghambat proses penyidikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Kurnia mengatakan tolak ukur untuk menilai tindakan saksi tersebut merupakan ranah subyektif dari penyidik KPK. Artinya, bila penyidik merasa terhambat dengan ulah saksi ini, maka mereka bisa menjerat saksi tersebut dengan pasal 21 UU Tipikor mengenai upaya penghalangan penyidikan. "Tentunya bila KPK memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai tindakan saksi ini."

Kurnia mencatat KPK telah beberapa kali menggunakan pasal itu untuk menjerat sejumlah orang. Misalnya saja, pengacara Fredrich Yunadi yang dinilai menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Setya Novanto. Dan pengacara Lucas dalam kasus Eddy Sindoro.

Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding KPK sudah kehilangan taring. "KPK sekarang ini kok seperti macan ompong. Kalau dulu, panggilan pertama saja orang udah keringat dingin. Sekarang dipanggil berkali-kali pun tak hadir saksi itu. Kenapa ini?" ujar Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 27 November 2019.

Advertising
Advertising

Menjawab pertanyaan Benny, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan ada dua alasan. Pertama, pemaggilan saksi tidak bisa dipaksakan karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Kedua, informasi intelijen kami, ada yang nunggu nanti komisioner yang akan datang saja. Jadi sekarang enggak mau. Ada juga begitu. Ini kami jujur saja," ujar Laode.

Belakangan, memang ada beberapa saksi dari kalangan politikus yang mangkir ketika dipanggil KPK. Syarief mengatakan meski mereka terkesan menghindar KPK tetap akan terus memanggil para saksi. "Sebenarnya kan ini bisa saja masuk obstruction of justice. Kami enggak mau jauh melangkah ke sana. Tapi itu jawaban jujur dari saya," kata Syarief.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya