Kasus Dosen Kritik Tes CPNS di Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter
Iil Askar Monza (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 27 November 2019 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Dosen Universitas Syiah Kuala atau Unsyiah yang mengkritik hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Saiful Mahdi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Syaiful menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengkritik hasil tes CPNS.
Saiful Mahdi datang ke Kejari sekitar pukul 10.00 dengan didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Banda Aceh.
"Hari ini kasus Pak Saiful mulai dilimpahkan ke sini (Kejari). Kami akan mengikuti prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Tim Penasehat Hukum Saiful Mahdi, Syahrul, saat dijumpai di Kejari pada Rabu, 27 November 2019.
Syahrul mengatakan pemeriksaan di Kejari merupakan yang perdana. Sebelumnya Saiful Mahdi telah tiga kali diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh hingga statusnya dijadikan tersangka,
Saiful Mahdi menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari kritik Saiful Mahdi dalam sebuah WhatsApp Grup mengenai hasil penerimaan CPNS dilingkungan Fakultas Teknis Unsyiah pada tahun 2018. Postinganya di grup ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 akhirnya dijadikan bahan untuk melaporkan Saiful kepihak berwajib.
“Ini masih berlangsung proses pemeriksaan. Kita juga belum tau hasilnya bagaimana, apakah Pak Saiful harus ditahan atau bagaimana. Kita ikuti mekanisme,” kata Syahrul.