Kompolnas Sebut Firli Tak Perlu Pensiun Dini Jika Jadi Ketua KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 23 November 2019 14:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Komisaris Jenderal Firli Bahuri harus mundur dari jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri bila kelak dilantik menjadi Ketua KPK.
"Kalau nanti sudah dilantik harus mundur, tapi saat ini karena belum dilantik sebagai Ketua KPK ya harus menjalankan tugasnya dengan baik di Kabarhakam," kata Komisioner Kompolnas Andrea Hinan Pulungan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 23 November 2019.
Kendati demikian, ia mengatakan Firli tak perlu melepas statusnya atau pensiun dari perwira polisi aktif. Ia menganggap Firli tetap bisa menjadi polisi aktif sekaligus menjadi Ketua KPK. "Peraturan perundang-undangan seperti itu, termasuk dari peraturan perundang-undangan KPK seperti itu," kata dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 menyebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, menurut Andrea pasal tersebut hanya berlaku bila anggota polisi menduduki jabatan politik. Sementara, menurut dia, Ketua KPK bukan jabatan politik. "Seingat saya ini bukan jabatan politik, karena prosesnya tidak serta merta, ada proses seleksi," kata dia.