Simak, Begini Alur Proses Sertifikasi Halal Menurut BPJPH

Reporter

Friski Riana

Sabtu, 23 November 2019 13:11 WIB

Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah mengatakan dalam regulasi soal jaminan produk halal tak diatur mengenai larangan menuliskan ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween pada kue sebagai syarat proses sertifikasi halal. "Di regulasi JPH tidak ada," kata Aminah melalui pesan teks kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.

Foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan toko kue Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh calon pembeli.

Dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain". Selain itu, perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Pengumuman yang dicetak di atas selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

Sertifikat halal wajib dimiliki perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. BPJPH dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memuat proses sertifikasi halal sebagai berikut:

  1. Pasal 29 menyebutkan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.
  2. Untuk menguji kehalalan produk, BPJPH terlebih dulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang berisi minimal tiga auditor.
  3. Auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Jika diragukan kehalalannya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium.
  4. Setelah melakukan pemeriksaan, LPH menyerahkan hasilnya kepada BPJPH.
  5. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk.
  6. Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal. Sidang ini menyertakan pakar, unsur kementerian, atau instansi terkait. Sidang fatwa halal memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan pengujian produk dari BPJPH. Keputusan penetapan halal produk yang disampaikan kepada BPJPH akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
  1. Jika ditetapkan halal, maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Tapi bila dalam sidang dinyatakan produk tidak halal, maka BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

    Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat ini wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

23 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

23 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

24 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

24 hari lalu

5 Badan Sertifikasi Halal Amerika Serikat Terima Akreditasi dari Indonesia

Lima badan sertifikasi halal Amerika Serikat memperoleh akreditasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

26 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

30 hari lalu

Kiat Dian Ayu Lestari Mencari Makanan Halal saat Liburan ke Luar Negeri

Menurut Dian Ayu Lestari, kini banyak negara tujuan wisata menyediakan informasi tentang makanan halal.

Baca Selengkapnya

80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

38 hari lalu

80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

48 hari lalu

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

49 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

51 hari lalu

Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya