Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jual Beli Nikel

Reporter

Halida Bunga

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 November 2019 18:41 WIB

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama Buronan Pelaku Kejahatan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja memulangkan buronan terpidana kasus korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan PT. Kolaka Mining Internasional.

Buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding itu ditangkap pada Rabu, 20 November 2019 di Bandara Intenasional Kuala Lumpur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung atas dukungan Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur.

"Terpidana diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2019.

Atto yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta pukul 08.30 Kamis pagi. "Dengan pengawalan Tim intelijen Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya," kata Sunarta.

Sunarta menjelaskan, Atto telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Terpidana berusia 60 tahun itu terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24,1 miliar.

Advertising
Advertising

"Atas perbuatan tersebut, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar," ujarnya.

Sunarta mengatakan, Atto merupakan buronan sejak kasusnya diputus MA pada 2014. Setelah ditetapkan sebagai DPO, Kejagung baru menangkap Atto pada tahun ini.

"Sekitar 5 tahun. Terpantau hari-hari terakhir sehingga kami kerja sama dengan semua pihak terkait," ujarnya.

Berita terkait

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

4 jam lalu

Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.

Baca Selengkapnya

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

1 hari lalu

Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa

Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

2 hari lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

52 hari lalu

Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi

Baca Selengkapnya

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

55 hari lalu

WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023

Baca Selengkapnya

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

55 hari lalu

Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap

Baca Selengkapnya